MOU (Perjanjian Kerjasama) antara BUMDesa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum yang diwakili oleh Direktur BUMDesa I Made Mada Wijaya
dengan Badan Pendapatan Daerah yang diwakili oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali I Ketut Yasa Suarsana.S.Sos.MAP terkait dengan pembayaran pajak kendaraan pada hari Rabu, 17 November 2021 bertempat di Kantor Pelayanan Samsat Renon.
Dengan dibukanya layanan samsat tersebut, diharapkan akan lebih memudahkan bagi warga masyarakat desa Tegal Harum dan sekitarnya untuk membayar samsat kendaraan karena tidak perlu antre lagi di Kantor Pelayanan Samsat. Sekaligus upaya ini dilakukan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena BUMDesa tentunya akan mendapat keuntungan dalam setiap transaksi yang dilakukan. “Dengan begitu BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak, kami akan mendapatkan fee dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak,” pungkas Mada Wijaya.