RAPAT PERSIAPAN PENGATURAN ZONASI DAN PENGUNDIAN KIOS & LOS PEDAGANG PASAR DESA TEGAL HARUM

Tegal Harum, Senin, 29 Mei 2023

Program pembangunan Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum yang didukung dari dana bantuan Pemerintah Pusat (Dana TP Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia) Tahun Anggaran 2022, saat ini telah selesai dikerjakan dan telah diserahkan pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Denpasar kepada Pemerintah Desa Tegal Harum melalui Rapat Kerja Pemerintah Kota Denpasar dengan DPRD Kota Denpasar,  pada 8 Mei 2023 lalu.   Sebagai tindak lanjutnya, keberadaan Pasar Desa Tegal Harum pasca direvitalisasi tersebut, akan segera dimanfaatkan oleh para pedagang, yang saat ini masih berada di tempat relokasi pasar lapangan umum Desa Tegal Harum.

Dalam rangka mengatur dan menata kembali para pedagang pasar ke lokasi Pasar Desa yang baru oleh BUM Desa Puspa Harum Sejahtera, maka Perbekel Tegal Harum yang juga sebagai Penasehat BUM Desa mengadakan Rapat Koordinasi bersama dengan jajaran pengelola BUM Desa Puspa Harum Sejahtera (Direktur, Ketua Dewa Pengawas, Sekretaris BUM Desa dan Manager Pasar) serta Tim Revitalisasi Pasar Desa (Sekdes dan kasi Pemerintahan), pada hari Senin, 29 Mei 2023 bertempat di Ruang Kerja Perbekel Tegal Harum.  Rapat koordinasi membahas agenda khusus terkait dengan pengaturan zonasi para pedagang , baik untuk fasilitas pedagang kios maupun los, sekaligus mengatur proses dan mekanisme pengundian tempat/fasilitas kios dan los para pedagang, yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Mei 2023.  Rapat juga membahas rencana persiapan pelaksanaan Upacara Melaspas Pasar dan sekaligus acara Peresmian Pasar Desa yang akan dihadiri oleh Walikota Denpasar serta OPD terkait, yang direncanakan berlangsung pada 18 Juni 2023 yad.

Perbekel Tegal Harum (I Komang Adi Widiantara) dalam arahannya mengharapkan agar proses pengundian kios dan los pedagang diatur dengan baik sehingga dapat berjalan lancar dan tertib agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Berdasarkan kondisi riil pedagang saat ini, penataan  pedagang akan diatur menjadi beberapa zonasi, antara lain : pedagang makanan dan buah, upakara, sembako, busana dan pedagang basah).  Manager Pasar diharapkan benar-benar memperhatikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang (pre condition) sebelum pelaksanaan pengundian dilakukan (seperti pelunasan tunggakan sewa, sosialisasi/komunikasi dengan para pedagang, dll).

Lebih lanjut, rapat juga menyepakti, proses pengundian pedagang akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan pengundian fasilitas pedagang Kios,  dilanjutkan dengan pedagang los.  Untuk itu, diminta kepada Manager Pasar dan tim Revitalisasi Pasar untuk menyiapkan nomor-nomor pengundian sesuai zonasi yang telah disepakati bersama.  Pada sesi akhir rapat, disepakati agar Direktur BUM Desa segera membentuk panitia yang melibatkan unsur Pengelola BUM Desa dan jajaran Pemdes Tegal Harum untuk membantu persiapan pelaksanaan Upacara Melaspas dan Peresmian Pasar Desa Tegal Harum..   –IGS-  

#BumdesPuspaHarumSejahteraTegalHarum

#DesaTegalHarum

RAPAT PERSIAPAN PENGATURAN ZONASI DAN PENGUNDIAN KIOS & LOS PEDAGANG PASAR DESA TEGAL HARUM
Scroll to top